“Karena untuk kasus Ibu hamil, sebaiknya disarankan untuk ke Puskesmas masing-masing sesuai wilayah kerja Puskesmas berdasarkan domisili untuk bisa di catat dan memudahkan pendataan si Ibu hamil,” sambungnya.
Berbeda dengan yang disampaikan Kepala Puskesmas Serang Kota, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Serang, Dr. Hikmat Sumantri mengatakan, bagi pasien dengan kategori umum dipersilahkan untuk mendapatkan pelayanan di seluruh tempat pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Serang tanpa terkecuali.
“Tidak ada zonasi, silahkan saja karena bayar dengan retribusi umum. Jangankan masih di Kota Serang, diluar Kota Serang pun silahkan saja,” tegasnya.
Atas adanya keluhan dari masyarakat, dirinya akan melakukan penelusuran terkait hal tersebut, guna mencari kebenaran informasi.
“Saya akan konfirmasi, betul tidak ada kejadian seperti itu. Kalau ada, kami akan intervensi. Saya ga main-main kalau info masalah masyarakat. Tidak kita terima jika terjadi pembiaran pasien,” tegasnya.








