Wali Kota Tangerang Beberkan Tiga Raperda Strategis demi Pemerintahan yang Lebih Adaptif

oleh -33 Dilihat
Tiga Raperda
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama Wakil Wali Kota H. Maryono menyampaikan penjelasan tiga Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (22/6/2026).

BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG — Sidang Paripurna yang digelar di DPRD Kota Tangerang pada Senin, 22 Juni 2026, menjadi momentum penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wali Kota Sachrudin yang didampingi Wakil Wali Kota H. Maryono.

Tiga Raperda yang diajukan mencakup Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan Perda No. 8/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Perubahan Perda No. 8/2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum & Linmas).

Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 diajukan sebagai amanat peraturan perundang-undangan, dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan wajib disampaikan maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, perubahan Perda 8/2016 diarahkan untuk memperkuat kelembagaan agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Adapun revisi Perda 8/2018 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat terkait ketenteraman dan ketertiban umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.