BANTENNOW.COM, SERANG – Badan Narkotika Nasional provinsi Banten (BNNP Banten), bongkar jaringan sindikat Narkotika Pontianak-Banten, yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakat (LP).
Pengungkapan tersebut bermula saat petugas menerima informasi bahwa ada paket kiriman dari pontianak melalui jasa kiriman Titipan Kilat (TIKI).
” Tim langsung berkoordinasi dengan pihak pengiriman paket lakukan control delivery di alamat pengirim yang sesuai dengan alamat paket yang dituju,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Muhammad Nurochman saat pres rilis di kantor BNNP Banten, Selasa, (24/07/18).
Dari alamat tujuan,Tl tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama initial (YMP). Dan setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan juga menyebut nama initial (SDT) alias Adul.
“Setelah kita amankan dan dibuka paket yang baru diterima, ditemukan dua paket sabu di dalam satu celana panjang seberat kurang lebih 200gram,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan dari keduanya, mendapat perintah dari AA alias Jul (Napi lapas Tangerang), untuk menerima barang dan memberikan kepada pembeli di luar kota.
“AA, ini yang mengendalikan dari dalam lapas Tangerang. Caranya dengan membeli sabu dengan cara mentransfer ke rekening atas nama DS seharga Rp116 juta ntuk sabu sebanyak kurang lebih 200 gram (2ons). Sebagai penghubung orang yang berada di pontianak berinisial (SR) dan (PY) yang juga napi Tangerang, sedangkan pengirim dari pontianak berinial (As),” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu kardus berwarna coklat berisikan dua paket shabu dengan berat kurang lebih 200 gram, satu unit timbangan digital, dua unit handphone dan resi penerimaan barang.
“Tersangka diancam pasal 114 ayat(2),112 ayat (2),dan 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 RI Tentang Narkotika,” tegasnya. (bud)