Tahun 2010 Dewan Pers memulai usaha mengatasi problem pengabaian kode etik jurnalistik melalui ujian kompetensi wartawan. Tujuannya mengetatkan rekrutmen wartawan. Supaya hanya wartawan yang telah mengantongi sertikat kompetensi wartawan yang boleh beroperasi di lapangan.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 15 ribu wartawan telah mengantongi sertifikat kompetensi itu, terbanyak dari PWI, sekitar 13 ribu. Selesaikah persoalan?
Menurut Marah Sakti Siregar, Tenaga Ahli dan anggota Pokja Pendidikan dan Pengembangan profesi kewartawanan Dewan Pers, UKW itu belum efektif.
Data pertengahan Juli 2017 tercatat peningkatan pelanggaran KEJ sampai 20 %. Jika pd periode yg sama masuk 800 laporan pengaduan masyrakat. Maka pertengahan Juli saja sudah ada 600 laporan yangg masuk. Jadi diperkiran angka laporan itu bisa naik mencapai minimal 1000 pengaduan.
Dan sama seperti hasil tahun sebelumnya, 75-80 % pengaduan tersebut setelah diperiksa Komisi Pengaduan, benar pelanggaran KEJ. Dan terbanyak adalah pelanggaran pasal 1 (berita kurang atau tidak berimbang) dan pasal 3 (kurang uji informasi alias kurang verifikasi).








