Kode etik menyandarkan kepada hati nurnani wartawan. Namun, kita bisa menyederhanakan dengan melokalisir pada persoalan yang bermuatan SARA.
Negeri kita diberi berkah oleh Tuhan memiliki banyak suku, ras dan agama. Tetapi fitrah itu juga rentan. Ibarat korek api, satu batu batangnya yang tersulut bisa membakar satu korek api itu.
Kegamangan wartawan juga dapat kita lihat saat memberitakan kasus asusila dan kasus anak- anak yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
“ Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” ( Pasal 5 KEJ).
Lihatlah pada kasus Manohara dan Abul Qadir Jaelani yang merebak dan menjadi trending topic di media beberapa bulan.
Pada awalnya semua wartawan berempati lantaran Manohara perempuan di bawah umur mengalami pelecehan seksual oleh suaminya. Kita “ perjanjikan bersama” dia sebagai korban.
Namun, kita tak kuasa menahan diri saat memberitakannya. Bukan hanya identitas, tetapi dada wanita muda yang disayat-sayat oleh suaminya kita pertontonkan habis kepada publik siang malam.






