BANTENNOW.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba berinisial HW yang wafat pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.
Sebagai bentuk empati, jajaran personel Polresta Tangerang juga mendatangi rumah duka untuk bertakziah dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara HW. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (2/7/2026).
Indra Waspada menegaskan seluruh hak tahanan, termasuk pelayanan kesehatan, telah diberikan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, HW ditangkap pada 12 April 2026 dan mulai menjalani penahanan sehari setelahnya. Selama berada di ruang tahanan, kondisi kesehatannya terus dipantau petugas. Setiap kali mengeluhkan sakit, petugas segera berkoordinasi dengan tim Dokkes Polresta Tangerang untuk memberikan penanganan medis.
“Sejak pertama kali tahanan mengeluhkan sakit, kami langsung melakukan penanganan medis sesuai prosedur,” ujarnya.
Pada 9 Juni 2026, HW pertama kali dirujuk ke RSUD Tigaraksa setelah mengeluhkan sakit. Di rumah sakit, ia menjalani pemeriksaan laboratorium dan rontgen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter memutuskan HW menjalani rawat jalan dan memberikan obat sebelum yang bersangkutan kembali ke ruang tahanan.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2026, kondisi HW kembali menurun. Penyidik bersama personel Dokkes kembali membawanya ke RSUD Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan lanjutan.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, HW mengalami diare. Melihat kondisinya, penyidik bersama tim Dokkes segera mengevakuasi HW menggunakan ambulans ke RS Kramat Jati guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan HW mengalami dehidrasi sehingga harus menjalani terapi dengan tiga kantong infus. Dokter kemudian memutuskan HW dirawat di ruang High Care Unit (HCU).
Setelah menjalani perawatan selama tiga hari di ruang HCU, kondisi HW sempat dinilai membaik sehingga dipindahkan ke ruang Melati. Namun, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, pihak RS Kramat Jati mengabarkan bahwa HW meninggal dunia saat masih menjalani perawatan.
Berdasarkan hasil analisis medis, penyebab kematian HW adalah sudden cardiac arrest (henti jantung mendadak), electrolyte imbalance (ketidakseimbangan elektrolit yang mengganggu fungsi vital, termasuk irama jantung), pneumonia, serta TB paru relaps atau tuberkulosis paru yang kambuh. Selain itu, hasil visum luar tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh HW.
Indra Waspada menegaskan seluruh tahapan penanganan terhadap HW telah dilakukan sesuai prosedur. Setiap kali kondisi kesehatannya menurun, petugas segera membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan.
Menurutnya, pengawasan dan pelayanan kesehatan terhadap tahanan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia juga memastikan seluruh tahanan di Polresta Tangerang memperoleh hak-haknya, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar setiap tahanan selama menjalani proses hukum,” pungkasnya. (sdr)





