Dalam Pasal 3 KEJ Dewan Pers, ditulis : “ Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Coba luangkan waktu beberapa jenak. Buka gadget Anda. Akses beberapa link media on line. Niscaya dengan mudah bisa ditemukan berbagai sumber berita yang tidak kompeten.
Biasanya sumber cukup ditulis, viral di media sosial. Masih lumayan kalau wartawan kemudian mengkonfirmasi peristiwa itu pada sumber terkait. Yang banyak terjadi, media melepaskan saja berita itu turun, dan menganggap informasi di media sosial adalah fakta tanpa perlu diverifikasi lagi.
Baru beberapa hari lalu saya membaca berita yang meliput video yang diklaim viral di medsos. Peristiwa itu genting. Namun, wartawan dengan ringan menyebut, sampai berita diturunkan belum jelas kapan dan dimana peristiwa itu terjadi.
Memang benar, wartawan bebas menerima informasi darimana pun datangnya. Hatta, dari hantu blau sekalipun.






