Soal Pilkades DPRD Minta Balon Kades Tempuh Jalur Hukum

oleh -259 Dilihat
oleh

TIGARAKSA, (BN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta para calon Kades yang tidak terima dengan hasil tes, untuk menempuh jalur hukum.

Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang melalui surat nomor 140/2176-setwan tertanggal 18 Oktober, dprd mengeluarkan tiga rekomendasi yang ditandatangani bersama. Rekomendasi itu diantaranya hasil tes kompetensi calon kades agar diumumkan secara transparan ke publik, baik yang lulus tes maupun yang tidak lulus tes. Bagi desa yang sedang ada konflik dan belum puas diharapkan menempuh jalur hukum.

Pada poin dua ditegaskan bahwa pemda harus segera mengagendakan rapat koordinasi dengan forkominda untuk mereda unjukrasa yang terus berlangsung. Dan poin ke tiga bupati diminta segera menginstruksikan DPMPD dan panitia pilkades untuk menyelesaikan permasalahan di desa yang belum masuk ketahapan secara transparan, objektif dan akuntable.

“Para balon kades yang masih tidak puas dengan keputusan yang diambil pemerintah, silahkan menempuh jalur hukum,” tegas Adi Tiya Wijaya, wakil ketua DPRD, Selasa (22/10/2019).

Menurut politisi asal Partai Demokrat ini, sah-sah saja masyarakat menyalurkan aspirasinya melalui demonstrasi. Namun untuk lebih tepatnya menuntut keadilan tentu harus juga ditempuh jalur hukum.

Sementara salah satu warga Desa Pangkalan, Kecamatan Tekuknaga Budi Usman meminta inspektorat menindak tegas para pegawai Pemkab Tangarang yang diduga bermain mata dengan lembaga Institute for Comunity Development (ICD) selaku penyelenggara tes kompetenai dasar para balon kades. Hal ini terungkap setelah pihaknya melakukan investigasi, ternyata ICD itu sendiri dinahkodai oleh seorang ASN di IPDN.

“Ini jelas ada pelanggaran yang dilakukan oleh DPMPD. Pemda menunjuk langsung penyelenggara tes yang katanya independen, sementara mereka masih digerakkan oleh ASN yang diduga kuat ada kedekatan dengan salah satu pejabat di Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Budi menegaskan dirinya bersama para balon kades yang tidak lolos akan terus melakukan aksi hingga tuntutannya dipenuhi. Inspektorat juga diminta untuk memecat kepala DPMPD yang telah menunjuk ICD. Karena dengan praktik kolusi seperi ini telah mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Coba dihitung dana tes balon kades sebesar Rp 2.500.000 perdesa dengan jumlah desa 153 atau sebesar Rp382.500.000 itu diserahkan kepada lembaga yang notabene dimotori oleh ASN. Ini jelas korupsi yang direncanakan,” tandasnya.

Sejumlah bakal calon Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tangerang yang tidak lolos tes terus melakukan protes. Kemarin Senin (21/10/2019), ratusan massa menduduki pelataran parkir DPRD kabupaten Tangerang guna mencari keadilan.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.