TELUKNAGA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan tanpa izin yang dijadikan sarang burung walet di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Rabu (10/07/2024).
Penertiban ini menjadi sorotan utama karena melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kecamatan Teluknaga, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.
BACA JUGA: Tak Kunjung Pulang! Suami Bakar Istri dengan Bensin Karena Cemburu di Cipondoh
“Penertiban ini merupakan langkah tegas sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah dan memastikan tata kelola lingkungan yang baik,” ujarnya.
Bangunan yang ditertibkan terbukti melanggar peraturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta ketentuan usaha sarang burung walet.







