Penertiban Miras di Kota Tangerang, Petugas Sita 400 Botol dari Toko di Karang Tengah

oleh -24 Dilihat
Petugas gabungan menyita ratusan botol minuman keras ilegal dalam razia di Karang Tengah, Kota Tangerang.Selasa (21/04/2026).

BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Terbaru, petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah bersama aparatur Kelurahan Pondok Pucung melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko yang secara terang-terangan menjual minuman keras (miras) di Jalan Hasyim Ashari, Selasa (21/04/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 400 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran yang siap edar. Kegiatan ini turut melibatkan Lurah Pondok Pucung, pengurus RT 02 RW 02, serta personel Bhabinkamtibmas Polsek Ciledug.

Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah melalui tahapan pengawasan dan peringatan.

“Aktivitas ilegal ini sudah kami ketahui. Kami telah memberikan teguran secara persuasif, baik lisan maupun tertulis, agar pemilik segera menghentikan usahanya atau pindah ke luar wilayah Kota Tangerang,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Peredaran miras sangat meresahkan karena berpotensi memicu tindak kriminalitas serta merusak generasi muda,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Karang Tengah, Alfredo Indarto, memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan melalui patroli rutin guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk diproses lebih lanjut dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun pemilik toko akan dikenakan sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). (afa)

No More Posts Available.

No more pages to load.