Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Sukadiri

oleh -232 Dilihat
Petugas Polresta Tangerang menangkap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja di Pakuhaji pada, Jumat (24/4/2026).

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap pria berinisial A (33), warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap di wilayah Pakuhaji, Sabtu (25/5/2026).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.

“Sampai saat ini, korban yang sudah melapor sebanyak empat orang, dengan usia antara 15 hingga 16 tahun,” kata Indra Waspada, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, keempat korban merupakan murid mengaji dari tersangka. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta untuk mandi, kemudian pelaku ikut masuk ke kamar mandi dan melakukan perbuatannya.

“Tersangka juga mengancam korban agar menuruti keinginannya, tidak melawan, serta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).

Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka. Dari situ terungkap bahwa korban lebih dari satu orang.

“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, serta melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.