Pemilik Sudah Diberi Waktu, Bangunan Tanpa Izin yang Dijadikan Sarang Burung Walet di Pangkalan Ditertibkan Satpol PP

oleh -3105 Dilihat
oleh
Sarang Burung Walet
Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin yang dijadikan sarang burung walet di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Rabu (10/07/2024).

TELUKNAGA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan tanpa izin yang dijadikan sarang burung walet di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Rabu (10/07/2024).

Penertiban ini menjadi sorotan utama karena melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kecamatan Teluknaga, serta unsur TNI dan Polri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.

BACA JUGA: Tak Kunjung Pulang! Suami Bakar Istri dengan Bensin Karena Cemburu di Cipondoh

“Penertiban ini merupakan langkah tegas sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah dan memastikan tata kelola lingkungan yang baik,” ujarnya.

Bangunan yang ditertibkan terbukti melanggar peraturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta ketentuan usaha sarang burung walet.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.