Meskipun Satpol PP telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan sebelumnya, beberapa pemilik tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tidak hadir saat sosialisasi berlangsung. Hal ini memaksa Satpol PP untuk mengambil tindakan penertiban sebagai langkah terakhir.
BACA JUGA: Operasi Yustisi Satpol PP Kabupaten Tangerang: 3 Kecamatan Kena Tindak Pidana Ringan
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Agus Suryana menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: Jangan Coba-coba! Kini Satpol PP Dibekali Bela Diri, Keterampilan Fisik dan Mental
“Pemilik bangunan sudah kami berikan waktu untuk menunjukkan izin pada saat sosialisasi pemberian surat,” lanjutnya.
Melalui penertiban ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.





