Pemilik Sudah Diberi Waktu, Bangunan Tanpa Izin yang Dijadikan Sarang Burung Walet di Pangkalan Ditertibkan Satpol PP

oleh -3088 Dilihat
oleh
Sarang Burung Walet
Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin yang dijadikan sarang burung walet di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Rabu (10/07/2024).

Meskipun Satpol PP telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan sebelumnya, beberapa pemilik tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tidak hadir saat sosialisasi berlangsung. Hal ini memaksa Satpol PP untuk mengambil tindakan penertiban sebagai langkah terakhir.

BACA JUGA: Operasi Yustisi Satpol PP Kabupaten Tangerang: 3 Kecamatan Kena Tindak Pidana Ringan

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Agus Suryana menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Jangan Coba-coba! Kini Satpol PP Dibekali Bela Diri, Keterampilan Fisik dan Mental

“Pemilik bangunan sudah kami berikan waktu untuk menunjukkan izin pada saat sosialisasi pemberian surat,” lanjutnya.

Melalui penertiban ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.