Operasi Yustisi Satpol PP Kabupaten Tangerang: 3 Kecamatan Kena Tindak Pidana Ringan

oleh -3064 Dilihat
oleh
3 Kecamatan Tindak Pidana Ringan
Operasi Yustisi TIPIRING: Satpol PP Kabupaten Tangerang menindak depot jamu yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah setempat.

TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) pada tempat usaha Depot Jamu di 3 kecamatan, yaitu Tigaraksa, Jambe, dan Panongan.

Operasi ini dilakukan pada malam hari Selasa (28/05/2024) sebagai respons atas aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat-tempat tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa penindakan terhadap depot jamu ini didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku.

“Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah. Penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang humanis dan persuasif,” katanya.

Agus menjelaskan bahwa dalam operasi ini, 10 tempat usaha depot jamu diberikan surat panggilan sidang yang akan dilakukan pada hari Kamis, 30 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.