BANTENNOW.COM, SERANG – Dua pemuda tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota. Mereka juga terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Di Saku Ada Sabu, Diamankan Satresnarkoba
“Kami berhasil mengamankan dua pemuda, TIM dan AH dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Wartawan Televisi Swasta Ditangkap Polisi
Menurut Kasat, dua pemuda itu berhasil di tangkap pada Minggu, 13 September 2020 kemarin, disalah satu rumah yang terletak di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Baca Juga: Gerebek Toko Kosmetik, Amankan 857 Butir Obat Berbahaya
“Kedua tersangka, TIM (27) merupakan warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, dan AH (35) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang,” ungkap Kasat, menjelaskan.





