Dua Pemuda Tersandung Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

oleh -1731 Dilihat
oleh
Dua Pemuda Tersandung Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

BANTENNOW.COM, SERANG – Dua pemuda tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota. Mereka juga terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

 

Baca Juga: Di Saku Ada Sabu, Diamankan Satresnarkoba

 

“Kami berhasil mengamankan dua pemuda, TIM dan AH dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, Senin (14/9/2020).

 

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Wartawan Televisi Swasta Ditangkap Polisi

 

Menurut Kasat, dua pemuda itu berhasil di tangkap pada Minggu, 13 September 2020 kemarin, disalah satu rumah yang terletak di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

 

Baca Juga: Gerebek Toko Kosmetik, Amankan 857 Butir Obat Berbahaya

 

“Kedua tersangka, TIM (27) merupakan warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, dan AH (35) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang,” ungkap Kasat, menjelaskan.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.