Gerebek Toko Kosmetik, Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan 857 Butir Obat Berbahaya

by -264 Views
Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan 857 Butir Obat Berbahaya

Ratusan obat berbahaya kembali diamankan dari seorang pria berinisial M (23) warga asal Kabupaten Aceh Utara, Proviterhadap, ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, dari dalam ruko (toko kosmetik-red) bersama barang bukti sebanyak 857 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp65 ribu, kemarin.

“Sebanyak 857 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp.65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) berhasil kita amankan dari tempat tersangka,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, kepada awak media, Rabu (27/5/20) di ruang kerjanya.

Yunus menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dalam penggeledahan ditoko kosmetik tersebut didapat hampir seribu butir obat terlarang, dengan rincian 288 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan) pil warna kuning berlogo MF, dan 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir tramadol, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah).

Lebih lanjut AKBP Yunus menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka.

Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, M mengaku mendapatkannya dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A (DPO) di daerah Kota Serang.

“Tersangka kembali mengedarkan (menjual-red) obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.