Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara, Ribuan Rokok Ilegal Disita

oleh -92 Dilihat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/4/2026).

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/4/2026). Salah satu barang bukti yang paling menonjol adalah ribuan rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Eko.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 589 slop rokok tanpa cukai atau setara 5.890 bungkus. Setiap bungkus berisi 20 batang, sehingga total mencapai 117.200 batang rokok ilegal.

Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram. Kejari juga memusnahkan berbagai jenis obat-obatan, di antaranya Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, serta Yarindo 6.000 butir.

Tidak hanya itu, sebanyak 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik juga ikut dimusnahkan.

Eko menegaskan, langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita, sekaligus mengantisipasi keterbatasan kapasitas penyimpanan.

“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” katanya.

Menurutnya, pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti penting untuk memastikan hasil tindak pidana tidak disalahgunakan.” pungkasnya. (sdr).

No More Posts Available.

No more pages to load.