BANTENNOW.COM, SERANG, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu, ganja, etomidate, hingga ribuan butir obat daftar G senilai miliaran rupiah.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Kamis (26/2/2026), dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Wadirresnarkoba AKBP Suyono.
Wiwin menjelaskan, dari 54 tersangka yang diamankan, 49 di antaranya laki-laki dan 5 perempuan. Sebanyak 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 lainnya sebagai pemakai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- Sabu seberat 4.718,54 gram (±4,7 kilogram)
- Ganja seberat 7.503,94 gram (±7,5 kilogram)
- Etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram)
Obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari:
- Tramadol 2.643 butir
- Hexymer 2.372 butir
Estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai:
- Sabu ± Rp4,7 miliar
- Ganja ± Rp22,5 juta
- Etomidate ± Rp60 juta
Obat-obatan daftar G ± Rp15 juta
Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wiwin menjelaskan, modus operandi para pelaku antara lain menjadi perantara dalam transaksi jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika maupun obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif para tersangka didominasi faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
Dari pengungkapan kasus periode Januari–Februari 2026 tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi rata-rata konsumsi per gram.
Di akhir keterangannya, Wiwin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat—War on Drugs,” tegasnya. (sdr)





