Pemkot Tangerang Ajak Warga Stop Bakar Sampah Demi Udara Bersih

oleh -30 Dilihat
Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengajak masyarakat menerapkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.(Poto: website Pemkot Tangerang)

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Menjaga kualitas udara bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan dari rumah adalah menghentikan kebiasaan membakar sampah yang dapat mencemari udara sekaligus meningkatkan risiko kebakaran, terutama pada musim kemarau.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengajak masyarakat menerapkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Upaya tersebut dilakukan dengan membiasakan pemilahan sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, serta memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan setiap warga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas udara melalui perubahan kebiasaan sehari-hari.

“Perubahan kebiasaan yang dimulai dari rumah akan memberikan dampak besar bagi lingkungan apabila dilakukan secara bersama-sama,” ujar Wawan, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, menghentikan kebiasaan membakar sampah merupakan langkah sederhana yang mampu memberikan manfaat besar. Selain mengurangi pencemaran udara, tindakan tersebut juga dapat menekan risiko kebakaran dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Wawan menjelaskan, asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat pencemar, termasuk partikulat halus (PM2.5), yang berbahaya bagi kesehatan. Paparan dalam jangka pendek dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan.

“Sedangkan paparan dalam jangka panjang berisiko meningkatkan gangguan pada sistem pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit paru,” jelasnya.

Selain berdampak terhadap kesehatan, pembakaran sampah juga berpotensi memicu kebakaran apabila api merambat ke rumput kering, lahan kosong, maupun bangunan di sekitarnya. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah dalam kondisi apa pun dan memilih cara pengelolaan sampah yang lebih aman serta ramah lingkungan.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, mengurangi berbagai sumber pencemaran udara, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan demi terciptanya kualitas udara yang lebih bersih dan sehat. (afa)

No More Posts Available.

No more pages to load.