Polresta Tangerang Tangkap Dua Pria di Cikupa, Sita Ratusan Butir Obat Keras Ilegal

oleh -43 Dilihat
Polresta Tangerang mengamankan dua pria, warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang diduga memiliki ratusan butir obat keras daftar G ilegal. Minggu (19/7/2026).

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengamankan dua pria berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang diduga memiliki ratusan butir obat keras daftar G ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman masing-masing.

“FN merupakan orang pertama yang kami amankan,” kata Indra Waspada, Minggu (19/7/2026).

Dari tangan FN, polisi menyita 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Seluruh barang bukti disimpan di dalam plastik hitam yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor.

“Sebagian besar obat keras tersebut sudah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir. Diduga siap untuk diedarkan,” ujar Indra Waspada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FN mengaku obat keras tersebut merupakan milik AP. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian bergerak dan mengamankan AP. Kepada penyidik, AP mengakui seluruh obat keras yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FN dan AP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.