Komdigi Perkuat Strategi Berantas Judi Online, Sasar Seluruh Ekosistem Kejahatan Digital

oleh -34 Dilihat
Komdigi mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak hanya memblokir situs, tetapi juga menyasar aliran dana, rekening penampung, dan pelaku kejahatan digital.

BANTENNOW.COM, JAKARTA – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi hanya mengandalkan pemutusan akses situs. Kini, penindakan diperluas hingga menyasar seluruh mata rantai kejahatan digital yang menopang operasional perjudian online, mulai dari aliran dana, rekening penampung, hingga para pelakunya.

Pendekatan baru tersebut mengedepankan kolaborasi lintas sektor untuk memutus ekosistem perjudian online sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kejahatan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online hanya akan efektif jika dilakukan secara menyeluruh.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Meutya, strategi tersebut diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi itu juga didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi landasan penanganan judi online secara terpadu.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” katanya.

Meutya menegaskan pemblokiran situs harus dibarengi dengan penutupan rekening penampung yang menjadi jalur utama transaksi perjudian online.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Bersama OJK, Komdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.

Meutya mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan dalam memperketat pengawasan terhadap rekening mencurigakan serta memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mencegah penyalahgunaan rekening sejak dini.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan menjadi tantangan utama sektor jasa keuangan di era digital.

“Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

Friderica menambahkan transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan guna membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.

Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan serta penguatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis di era transformasi digital,” katanya.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 2,8 juta penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha bagi nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Meutya optimistis pendekatan yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan digital akan membuat upaya pemberantasan judi online semakin efektif.

“Pemberantasan judi online hanya akan berhasil jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.