BPKAD Kabupaten Tangerang Musnahkan Arsip, Perkuat Tata Kelola Administrasi yang Akuntabel

oleh -83 Dilihat
BPKAD Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, aman, dan akuntabel melalui kegiatan pemusnahan arsip. di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, Kamis (16/7/2026).

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, aman, dan akuntabel melalui kegiatan pemusnahan arsip. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, Kamis (16/7/2026).

Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah, mengatakan pemusnahan arsip merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan kearsipan yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan arsip. Sejak 2008, baru kali ini BPKAD kembali melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari rangkaian pengelolaan arsip yang utuh. Pengelolaan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga upaya menjaga tertib administrasi agar setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan status yang jelas,” ujar Ataullah.

Ia menjelaskan, pemusnahan arsip dilakukan melalui prosedur yang ketat sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengenai penyusutan arsip.

Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya dan dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun historis.

Menurut Ataullah, kegiatan tersebut bertujuan mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kearsipan, menjamin keamanan informasi dan kerahasiaan dokumen negara, serta mendukung transformasi menuju tata kelola arsip yang modern dan berbasis digital.

Ia menambahkan, di era digital pengelolaan arsip memiliki peran penting sebagai sumber informasi, dasar pengambilan keputusan, sekaligus bukti pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pegawai diharapkan semakin memahami pentingnya tertib arsip sejak proses penciptaan, penyimpanan, hingga penyusutannya.

Ataullah juga mengingatkan bahwa tidak semua dokumen dapat langsung dikategorikan sebagai arsip. Menurutnya, sebuah surat resmi baru menjadi arsip setelah melalui proses paraf berjenjang dari pelaksana hingga pejabat eselon III dan ditandatangani oleh kepala perangkat daerah.

“Dokumen yang telah menjadi arsip memiliki tanggung jawab hukum sehingga tidak boleh dimusnahkan sembarangan hanya karena kesalahan teknis atau sekadar ingin mengosongkan ruang kerja,” tegasnya.

Seiring penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), lanjut Ataullah, seluruh aktivitas pengelolaan dokumen kini terekam dalam sistem digital sehingga diperlukan kesadaran yang lebih tinggi dalam pengelolaan arsip.

“Di era SPBE saat ini, setiap aktivitas mulai dari pembuatan dokumen hingga proses penyuntingan tercatat dalam sistem komputer. Karena itu, pengelolaan arsip harus selaras dengan prinsip efisiensi, tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta mendukung gerakan go green melalui pengurangan penggunaan kertas,” katanya.

Kegiatan pemusnahan arsip tersebut turut melibatkan Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, serta Bagian Hukum Kabupaten Tangerang sebagai bentuk sinergi antarperangkat daerah. Pada akhir kegiatan, Ataullah menyampaikan apresiasi atas pendampingan teknis yang diberikan sehingga proses pemusnahan arsip dapat berjalan sesuai ketentuan. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.