Kasus Tramadol di Kronjo Berlanjut, Tersangka Jalani Detoksifikasi Sebelum Diproses Hukum

oleh -53 Dilihat
Petugas Polsek Kronjo saat mengamankan tersangka kasus kepemilikan Tramadol ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Polsek Kronjo Polresta Tangerang melanjutkan proses hukum terhadap MF alias Ompong (29), tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis Tramadol tanpa izin. Proses hukum kembali berjalan setelah tersangka menjalani rehabilitasi atau detoksifikasi.

Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko, Kamis (16/4/2026), menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengalami dinamika yang cukup kompleks. Meski demikian, seluruh tahapan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka diamankan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sukamulya. Saat itu, petugas mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.

Dari penangkapan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa lima butir Tramadol. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun dalam proses pendalaman, pada Minggu (12/4/2026), diketahui bahwa tersangka merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi. Hal itu terlihat dari gejala putus obat (sakau) yang dialaminya, seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan.

“Yang bersangkutan diketahui memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap obat keras,” kata Bayu.

Dalam kondisi tersebut, tersangka sempat merusak pintu ruangan dan berusaha melarikan diri. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Saat diamankan kembali, tersangka kedapatan membawa 10 strip Tramadol yang diakuinya untuk konsumsi pribadi. Polisi juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi pemasok obat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.

Seiring berjalannya penanganan, kondisi kesehatan tersangka kembali menjadi perhatian. Tersangka kembali mengalami gejala sakau berat sehingga memerlukan penanganan medis lanjutan.

“Langkah ini untuk menghindari risiko kesehatan yang lebih serius,” jelasnya.

Tersangka kemudian menjalani rehabilitasi untuk proses detoksifikasi. Berdasarkan hasil penanganan medis, kondisi tersangka berangsur membaik.

Pada Rabu (15/4/2026), tersangka dinyatakan stabil dan tidak lagi mengalami gejala sakau. Ia kemudian dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses hukum.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna menelusuri jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.(way).

No More Posts Available.

No more pages to load.