Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras, Tiga Tersangka Ditangkap

oleh -15 Dilihat
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin dalam dua pengungkapan kasus berbeda. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut,” ujar Indra Waspada, Senin (29/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial M. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol.

“Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Namun, sebelum sempat dipasarkan, pelaku lebih dahulu diamankan petugas.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan obat-obatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E. Dari dalam lemari pakaian, petugas menemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta satu kantong plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas obat.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa obat keras tersebut merupakan milik E bersama rekannya berinisial MM,” kata Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di depan sebuah ruko yang berada tidak jauh dari lokasi penggerebekan.

Kedua tersangka mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G selama kurang lebih dua bulan di wilayah Kecamatan Panongan.

Indra Waspada menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.

Menurutnya, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi setiap tiga butir obat dapat dikonsumsi oleh satu orang.

“Melalui penindakan yang konsisten, kami berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat keras daftar G yang dapat merusak kesehatan, memicu tindak kriminal, serta mengancam masa depan bangsa. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.