Pelanggaran kode etik pun belum tentu melanggar hukum. Atau melanggar hukum tidaklah dengan sendirinya melanggar kode etik.
Kita memiliki contoh kasus media yang sangat bagus yang terkait dengan pelanggaran hukum tetapi justru oleh karena kepatuhannya mentaati kode etik. Kasus itu terjadi pada tahun 1968 — hanya beberapa waktu saja setelah Orde Baru berkuasa untuk mengoreksi penyimpangan rezim pemerintah Orde Lama.
Kasus itu menyebabkan Majalah Sastra ditutup dan pemimpinnya HB Jassin diseret ke penjara dengan tuduhan menghina Islam dan Tuhan. HB Jassin dihukum karena bersikukuh tak mau menyebut penulis cerita pendek “Langit Makin Mendung” karya Ki Panjikusmin.
Langit Makin Mendung dimuat pada tanggal 8 Agustus 1968 di Majalah Sastra. Polemik keras yang timbul setelah pemuatan cerpen itu tidak hanya melibatkan para sastrawan tetapi juga melibatkan pelbagai unsur masyarakat. Akhir kasus itu, Majalah Sastra diberangus, dan HB Jassin dihukum penjara satu tahun.
Sampai sekarang pun 51 tahun setelah peristiwa itu berlalum nama Ki Panjikusmin, pengarang cerita pendek Langit Makin Mendung, masih menyisakan misteri.








