“Wartawan penyiaran yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundangan lainnya.”
Pertanyaan berikutnya: kode etik jurnalistik apa yang dipedomani oleh wartawan yang tidak berorganisasi itu? Padahal, kita tahu kode etik jurnalistik pada awal reformasi adalah produk dan pemberlakuannya disepakati bersama oleh 26 organisasi wartawan pada tahun 1999 dengan nama KEWI.
Yang jelas, beberapa hasil survey yang pernah dilaksanakan Dewan Pers di lapangan mengkomfirmasi tingkat pengabaian kode etik jurnalistik oleh wartawan.
Hasil penelitian Dewan Pers terhadap pemahaman Kode Etik Jurnalistik tahun 2007 berikut ini.
- Sebanyak 22% pernah membaca KEJ seluruhnya.
- Sebanyak 18% tidak pernah membaca sama sekali.
- Sebanyak 60% pernah membaca tetapi sebagian (beberapa pasal KEJ aja).
Dengan kata lain, 78% tidak pernah membaca KEJ secara lengkap (Wina Armada Sukardi, Close Up Seperempat Abad Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers, Oktober 2007)







