Sedangkan Ayat 2, menyebutkan “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”.
Memang pernah dalam satu kurun ayat 1 “wartawan bebas memilih organisasi wartawan” menimbulkan perdebatan. Padahal, pasal itu hanya menggugurkan kedudukan PWI yang puluhan tahun menjadi satu- satunya organisasi wartawan di Indonesia. Bukan dimaksudkan wartawan bebas tidak berorganisasi.
Persoalan makin keruh karena paham itu justru dikembangkan oleh seorang tokoh pers yang pernah memimpin Dewan Pers. Ini bertentangan sendiri dengan tujuan Dewan Pers mendata dan melakukan verifikasi terhadap organisasi wartawan.
Tidak jelas apakah itu yang menyebabkan hingga saat ini hanya tiga organisasi wartawan yang diakui atau memenuhi syarat Dewan Pers. Padahal, kita mencatat ada puluhan organisasi wartawan yang ikut membentuk Dewan Pers di awal reformasi. Termasuk menyusun KEJ itu.
Turut menambah kegaduhan adalah Komisi Penyiaran Indonesia yang mau mengatur pula produk jurnalistik. Landasannya hanya pada P3SPS produk KPI. Padahal itu domain UU Pers No 40 /1999. UU no 32 Tentang Penyiaran tahun 2002 sendiri pun mengecualikan karya jurnalistik dari pengawasan KPI. Lihat pasal 42.








