“Dari pagi hingga pukul 15.00, kondisi sudah aman namun petugas terus berjaga di lokasi untuk mencegah kejadian susulan,” ujar Dadang Basuki.
Dadang, juga menegaskan, Pemkot sudah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kebocoran tersebut, juga akan mengevaluasi sanksi administrasi 2019 yang sudah dikeluarkan dengan opsi pemberatan sanksi menjadi pembekuan izin.
“Kami telah memberikan surat teguran dan sanksi administrasi kepada perusahaan terkait, bahkan akan mengevaluasi opsi pembekuan izin sebagai sanksi tambahan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, sebelumnya Pemkot telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan, serta memberikan sanksi administrasi pada tanggal 30 Desember 2019
“Jadi, tadi pagi kami sudah turun ke lapangan di PT Danesja Utama Patria, di Jalan KS Tubun. Kebocoran itu akibat dari gas amoniak. Sebelumnya Pemkot sudah pernah mengecek dan melakukan pengawasan serta mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019 lalu,” jelasnya.





