Mereka mengikuti korban dari tokonya dan berhasil mencuri tas yang berisi uang sebesar Rp52 juta serta dua buah telepon seluler saat korban hendak membuka pagar rumahnya. Dia ditangkap pada Selasa, (7/5/2024) kemarin.
“Korban bernama Budi Harto, pedagang toko sembako. kasus ini bermula saat korban pulang kerumah usai menutup toko pada Sabtu , (24/2/2024) lalu, sekira pukul 15.40 WIB,” ujar Kompol Aryono. Sabtu (11/5/2024).
BACA JUGA: Dua Pelaku Modus Pencuri dan Tukar Kunci Motor di Tangerang Diringkus Polisi
Meskipun korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku dengan dibantu oleh sejumlah warga, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa hasil rampasannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sepatan, yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung diatas motor,” terangnya.





