Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Karawaci

oleh -294 Dilihat

BANTENNOW.COM, Kota Tangerang – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Jumat dini hari (24/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung kuliner, Warung Mie Aceh, yang berlokasi di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin edar.

Pelaku berinisial R diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni 1.300 butir obat keras jenis Tramadol, 8.000 butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000, satu unit telepon genggam, serta barang pendukung lainnya.

Total barang bukti tersebut menunjukkan bahwa peredaran obat keras dilakukan dalam jumlah besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Diketahui, perbuatan tersangka melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call center 110, agar peredaran obat ilegal dapat dicegah sejak dini,” imbaunya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal. (afa)

No More Posts Available.

No more pages to load.