Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi menangkap JK (30) yang mengakui perbuatannya bersama rekannya, yang identitasnya sudah diketahui polisi untuk segera ditangkap. Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi berhasil diamankan oleh polisi.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi,”pungkas Aryono.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah uang yang cukup besar dan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan ini. (akb)





