Pj Nurdin menegaskan bahwa penetapan ini merupakan wujud komitmen Pemkot Tangerang untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan landasan hukum yang kuat, Kota Tangerang siap menghadapi tantangan masa depan dan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pj Nurdin.
Untuk lebih lanjut tentang peraturan daerah ini, kunjungi situs resmi Pemkot Tangerang di www.tangerangkota.go.id. (sdr)





