1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2023
Raperda ini melaporkan realisasi pendapatan Kota Tangerang sebesar Rp4,69 triliun (102,92%) dan belanja sebesar Rp4,70 triliun (92,98%), dengan defisit anggaran yang ditutup oleh pembiayaan neto, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp488,36 miliar. Laporan ini mencerminkan pengelolaan keuangan yang efektif untuk meningkatkan layanan publik.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Raperda ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel, didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia yang kompeten di bidang kearsipan. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga dan mengelola dokumen penting bagi pemerintahan dan masyarakat.
3. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Raperda ini menetapkan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat untuk melindungi kesehatan lingkungan. Kebijakan ini mencakup pengaturan kawasan bebas rokok, pengendalian iklan produk rokok, dan penegakan aturan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua generasi.
4. Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
Perda ini dicabut karena tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya peraturan baru terkait jaminan kesehatan. Penyesuaian ini akan memastikan kebijakan kesehatan di Kota Tangerang tetap up-to-date dan sesuai dengan pedoman nasional.
5. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Raperda ini bertujuan untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. Penyesuaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan pedoman nasional dan memperkaya budaya lokal.





