TANGERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang secara resmi menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (19/6/2024).
Lima Raperda tersebut mencakup Pertanggungjawaban APBD 2023, Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, Pencabutan Perda tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Pj. Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Tangerang atas kerjasama yang solid dalam mencapai kesepakatan ini. Penetapan lima Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjalankan tugas pemerintahan dan memajukan Kota Tangerang, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Lima Perda yang baru saja disahkan meliputi berbagai aspek penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. Berikut penjelasan rinci mengenai kelima Perda tersebut:





