BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di RW 10, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah.
Penertiban dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan TPS liar tersebut. Selain menimbulkan bau tidak sedap, lokasi itu juga dinilai mengganggu kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
Bacaan Lainnya:
Dikutip dari laman tangerangkota.go.id, Senin (20/4/2026), Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang, Iwan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Tangerang.
”Kami baru saja menertibkan TPS liar di RW 10 Kelurahan Karang Timur yang menganggu kenyamanan lingkungan sekitar sebagai tindak lanjut arahan Pak Wali Kota Tangerang,” ujarnya.
Dalam proses penertiban, DLH mengerahkan satu unit alat berat jenis boomcat serta 15 armada kebersihan untuk mempercepat pengangkutan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.





