Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, salah satu contoh produk kemajuan teknologi di bidang hukum adalah kelahiran teknologi bernama COIN (contract intelligen) pada tahun 2017, sebagai sebuah mesin pintar yang memiliki kemampuan menganalisa perjanjian kredit dalam waktu yang singkat, jauh lebih cepat dari rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh advokat untuk mengerjakan hal yang sama, dan dengan tingkat akurasi yang optimal.
“Dalam dunia imajiner ruang pemikiran kita, mungkin akan terbersit bahwa ke depan, dengan laju modernisasi di sektor penegakan hukum, pelayanan jasa hukum dapat dilakukan oleh mesin-mesin cerdas yang menghasilkan layanan jasa hukum secara lebih taktis, cepat, akurat, dan berbiaya lebih murah dibandingkan membayar jasa advokat,” tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menambahkan kemajuan teknologi harus disikapi dengan bijaksana karena beberapa alasan. Pertama, secanggih apa pun tekonologi, adalah buatan manusia.






