Ketua MPR: Advokat Harus Mampu Manfaatkan Kemajuan Teknologi di Bidang Hukum

by
Advokat Harus Mampu Manfaatkan Kemajuan Teknologi di Bidang Hukum

BANTENNOW.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan konstitusi UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, setiap gerak langkah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus selalu bersandarkan pada rujukan hukum, dengan menegakan prinsip-prinsip negara hukum.

“Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum, sehingga setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan akses keadilan. Di tengah kebutuhan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hampir tiada henti, keberadaan advokat ibarat sebuah oase di tengah padang pasir,” ujar Bamsoet saat memberi sambutan pada acara MUNAS III PERADI Tahun 2020, di Jakarta, Jumat (28/2/20), malam.

“Karenanya, kedudukan advokat sebagai penjamin ketersediaan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat, adalah peran yang sangat vital dan signifikan,” sambungnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.