Ketua MPR: Advokat Harus Mampu Manfaatkan Kemajuan Teknologi di Bidang Hukum

oleh -3452 Dilihat
oleh
Advokat Harus Mampu Manfaatkan Kemajuan Teknologi di Bidang Hukum

BANTENNOW.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan konstitusi UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, setiap gerak langkah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus selalu bersandarkan pada rujukan hukum, dengan menegakan prinsip-prinsip negara hukum.

“Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum, sehingga setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan akses keadilan. Di tengah kebutuhan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hampir tiada henti, keberadaan advokat ibarat sebuah oase di tengah padang pasir,” ujar Bamsoet saat memberi sambutan pada acara MUNAS III PERADI Tahun 2020, di Jakarta, Jumat (28/2/20), malam.

“Karenanya, kedudukan advokat sebagai penjamin ketersediaan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat, adalah peran yang sangat vital dan signifikan,” sambungnya.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.