Ketua MPR: Advokat Harus Mampu Manfaatkan Kemajuan Teknologi di Bidang Hukum

by -499 Views
Advokat Harus Mampu Manfaatkan Kemajuan Teknologi di Bidang Hukum

Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini menjelaskan pentingnya profesi advokat dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat, sehingga disebut sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

 

Baca Juga: Berikan Penghargaan ke Prajurit TNI

 

Demi terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakan hukum, dalam melaksanakan tugas pengabdiannya, advokat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, agar dapat bekerja secara independen dan terbebas dari campur tangan dan pengaruh pihak-pihak eksternal.

 

Baca Juga: Tidak Benar Virus Corona Sebabkan Kematian Mendadak

 

“Penyelenggaraan acara pada malam ini mempunyai makna penting dan strategis, karena melalui penyelenggaraan MUNAS PERADI dapat mempererat hubungan silaturahim dan menumbuhkan jiwa kebersamaan serta semangat solidaritas di antara sesama Anggota,” lanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.