Himbauan pun dilontarkan kepada seluruh ASN untuk kembali aktif bekerja dan melayani masyarakat dengan optimal. Apresiasi juga diberikan kepada mereka yang tetap bertugas dan melayani masyarakat selama libur Hari Raya Idul Fitri.
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh ASN dan petugas yang bahkan bekerja tanpa libur selama Hari Raya Idul Fitri, seperti dari bidang Perhubungan, Satpol PP, kesehatan, pelayanan kependudukan, dan lainnya,” tambahnya.
Terlebih lagi, terkait Surat Edaran Menpan Nomor 1 tahun 2024 mengenai penyesuaian sistem kerja PNS setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Tangerang telah kembali melayani masyarakat secara normal sejak hari ini (16 April 2024).
“Terkait Surat Edaran Menpan terkait WFH dan WFO, kami menegaskan bahwa untuk yang berkaitan langsung dengan publik dan pelayanan kepada masyarakat, kami menerapkan WFO 100% untuk memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.






