Menurut Kapolretsa, para tersangka beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta dan Serang, Banten hingga sukses membawa kabur 1.080 motor.
Dalam aksinya, para tersangka hanya utuhkan waktu 3 detik untuk menjebol kunci kontak dan membawa lari kendaraan. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (bud)
Senpi Rakitan Diserahkan Warga ke Polisi
Menjelang Hari Bhayangkara, warga beramai-ramai menyerahkan senpi rakitan dan amunisi ke Polres Mesuji, Selasa (16/06). Selanjutnya





