BANTENNOW.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di puluhan lokasi, serta kasus penadahan kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, Senin (12/1/2026).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap pada Minggu (11/1/2026) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Rabiin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor roda dua menggunakan kunci letter T di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial DH dan DN berperan sebagai penadah. Keduanya bertugas membawa dan menyalurkan kendaraan hasil kejahatan, yang sebagian rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung.
“Pelaku mengakui menjalankan aksinya secara berulang dengan modus kunci letter T. Dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah sekaligus pengangkut motor hasil curian,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang memperkuat pembuktian.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kinerja Polsek Jatiuwung dalam mengungkap kasus curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain serta memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, serta mengucapkan terima kasih kepada warga yang memasang CCTV di lingkungannya sehingga membantu pengungkapan kasus kejahatan. (sdr)





