“Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar, yang akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga,” tambahnya.
“Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur, selanjutnya tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” terangnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro,” jelas Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sdr)








