BANTENNOW.COM, TANGERANG — Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial PM (25), warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Senin (31/8/2026).
PM diamankan setelah kedapatan memiliki ratusan butir obat keras daftar G jenis hexymer yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, PM diamankan di Kampung Kayu Apu, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri.
“Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 505 butir obat keras jenis hexymer,” kata Indra Waspada, Sabtu (5/9/2026).
Bacaan Lainnya:
Indra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang pria yang menjual obat keras tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Mauk melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengamankan PM.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
PM terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Jt)





