Polsek Mauk Cek Lokasi Dugaan Penjualan Obat Daftar G di Desa Sukadiri

oleh -367 Dilihat
Polsek Mauk bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/8/2026).

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mauk melakukan pengecekan langsung ke sebuah lokasi yang dicurigai di Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mauk, IPDA Aji Solehudin. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan obat keras yang masuk dalam daftar G.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan obat daftar G ilegal di wilayah Desa Sukadiri. Petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi yang dicurigai,” ujar IPDA Aji Solehudin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menyisir area toko yang dilaporkan masyarakat serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Polsek Mauk menegaskan komitmennya untuk mencegah peredaran obat keras tanpa resep atau izin yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat Desa Sukadiri dan sekitarnya agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras secara ilegal.

Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan. (Jt)

No More Posts Available.

No more pages to load.