Polsek Cikupa Respons Aduan 110, Kendaraan yang Diduga Ditarik DC Dikembalikan

oleh -24 Dilihat
Polsek Cikupa Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector (DC) di Jalan Raya Pemda, Kampung Ciapus, Kecamatan Cikupa.

BANTENNOW.COM, CIKUPA – Personel Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, merespons laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector (DC) di Jalan Raya Pemda, Kampung Ciapus, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Selasa (13/10/2026).

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

“Mendapatkan laporan itu, petugas kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Syamsul, Rabu (14/10/2026).

Syamsul menjelaskan, setibanya di lokasi, petugas menemui pelapor untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan pelapor, dirinya diberhentikan di jalan, kemudian kendaraannya ditarik dan dibawa ke kantor PT Halbas, tempat para terduga debt collector bekerja.

“Petugas kemudian memfasilitasi musyawarah. Berdasarkan informasi yang kami terima, kendaraan yang ditarik tersebut telah menunggak angsuran selama tujuh bulan,” ujar Syamsul.

Dalam musyawarah tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa kendaraan yang dipermasalahkan merupakan kendaraan gadai. Setelah melalui proses musyawarah, kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan kepada pelapor.

Syamsul mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban angsuran agar tetap memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan. Namun, ia juga menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, termasuk memberhentikan atau menarik kendaraan di jalan secara tidak semestinya, terlebih jika disertai ancaman maupun intimidasi.

“Kami tegaskan, tidak boleh melakukan penagihan atau penarikan di jalan. Apabila masih ditemukan, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Syamsul juga meminta masyarakat agar tidak ragu melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana maupun tindakan lain yang meresahkan masyarakat.(jt)

No More Posts Available.

No more pages to load.