Selama Pandemi Covid-19, Bapenda Hapus Denda Pajak

oleh -445 Dilihat
oleh
Selama Pandemi Covid-19, Bapenda Hapus Denda Pajak

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA — Denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Tangerang dihapus selama pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Soma Atmaja, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Rabu (13/5/2020).

“Bapenda memberikan insentif pembebasan sanksi denda administrasi kepada Wajib Pajak PBB P2 hingga 31 Agustus 2020, karena terkait dengan situasi pandemi saat ini,” katanya.

Soma berharap, dengan insentif ini masyarakat lebih semangat membayarkan pajak meskipun di tengah situasi pandemi saat ini.

Dia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan menginformasikan kepada masyarakat lain. “Pajak yang dibayarkan digunakan sepenuhnya untuk membiayai roda pemerintahan Kabupaten Tangerang,” katanya.

Selain itu, sambung dia, sebagian digunakan untuk membiayai kebutuhan anggaran kesehatan dan jaring pengaman sosial serta penanggulangan dampak ekonomi dalam memerangi covid- 19.

 

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.