“Dengan adanya kebijakan penghapusan denda administrasi ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk membayar PBB,” ujarnya.
Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, mengatakan penghapusan denda atau sanksi administrasi PBB dalam masa pandemi ini salah satu amanat dari pemerintah pusat, provinsi dan Pemkab Tangerang.
“Covid-19 ini dampaknya ke semua lapisan. Itu yang menjadi pertimbangan kami memberikan insentif untuk seluruh masa pajak bumi dan bangunan dan insentif ini diberikan sampai 31 Agustus 2020,” katanya.
Dwi mengatakan, penurunan pendapatan PBB bulan April sekitar 26% dan BPHTB di angka 50%. Bulan Mei kemungkinan akan lebih dalam lagi penurunannya karena memang ini penerapan PSBB sudah mulai tegas dan Covid-19 semakin meluas. (bud)





