Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, Pemkab Tangerang Giatkan Pengawasan Ketaatan dan Kepatuhan

oleh -312 Dilihat
oleh
Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) Kabupaten Tangerang penuh dedikasi dalam mengawasi koperasi untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan.

BANTENNOW.COM — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sesi pengawasan yang penuh antusias terhadap Koperasi Konsumen Jaya Maju Bersama pada Jumat (24/11/2023).

Kepala Bidang Koperasi, Yeni Yuliawati memaparkan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan mulia: meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi sesuai peraturan yang berlaku. Ini bukan sekadar pemeriksaan, melainkan sebuah perjalanan untuk mendapatkan insight tentang praktik pengelolaan usaha koperasi dan menilai sejauh mana kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tujuan dari segi pemeriksaan koperasi adalah untuk memperoleh data atau keterangan lainnya dalam rangka mengetahui kesesuaian praktik-praktik pengelolaan usaha koperasi dengan ketentuan perundang-undangan serta untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut terkait pembinaan atau pengenaan sanksi,” ujarnya.

Kegiatan yang tidak hanya serius namun juga bermakna ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada manajemen koperasi, anggota, mitra pembiayaan, dan mitra usaha tentang ketaatan dan kepatuhan koperasi.

Bagian menariknya, tim pengawas menggunakan alat baku bernama Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) untuk melakukan pemeriksaan on the spot.

Hasil pemeriksaan ini tidak hanya memberikan label kesehatan koperasi dalam empat kondisi, yakni Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus, tetapi juga membawa konsekuensi yang beragam.

“Untuk tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan kesehatan koperasi ini adalah koperasi yang mendapatkan hasil predikat Sehat dan Cukup Sehat akan diberikan sertifikat kesehatan,” lanjut Yeni.

Koperasi dengan predikat Sehat dan Cukup Sehat akan meraih sertifikat kesehatan sebagai bentuk pengakuan, sementara yang berada di bawah pengawasan lebih ketat akan menghadapi sanksi administratif sesuai regulasi.

“Sedangkan koperasi yg mendapatkan predikat Dalam Pengawasan dan Dalam Pengawasan Khusus akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan semangat dan harapan tinggi, Yeni Yuliawati berharap bahwa melalui proses ini, koperasi tidak hanya akan meningkatkan kesehatannya, tetapi juga memperbaiki tata kelola, kepatuhan, kinerja, manajemen usaha, keuangan, dan kesejahteraan anggotanya.
Sementara sasaran pemeriksaan tahun 2023 diarahkan pada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP Koperasi) dengan target pemeriksaan sebanyak 50 KSP/USP Koperasi. Suatu tantangan yang menarik untuk mengejar kesehatan dan keberlanjutan usaha koperatif.

“Untuk sasaran, kami menargetkan kepada Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi dengan target pemeriksaan koperasi di tahun 2023 ini sebanyak 50 KSP/USP Koperasi,” pungkasnya. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.