“Kasus ini selaras dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah II BTN Dewi Fitria Ningrum di media medio 2019 yang lalu dimana dia menyatakan bahwa ada sekira 16 ribu permasalahan sertifikat yang belum diselesaikan dan akan menjadi tunggakan,“ papar Teguh.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman dan jawaban dari pihak BTN, Ombudsman menenggarai ada dugaan mal adminitrasi kelalaian pihak BTN dalam memeriksa agunan KPR yang diajukan ke mereka.
“BTN berkilah bahwa masalah belum diberikannya sertifikat oleh BTN kepada Nasabah setelah mereka melunasi KPR nya bukan ranah mereka tapi ranah Developer dengan Pembelinya, padahal sebagai pemberi kredit BTN harusnya memastikan bahwa semua agunana yang diajukan kepada mereka harus clean and clear ketika mereka setujui” tambahnya.
“Beruntung bagi BTN karena nasabahnya tetap rajin membayar sampai lunas, bayangkan jika nasabah tersebut gagal bayar, berpa nilai kerugian BTN sendiri akibat ketidakjelasan agunan tersebut,” lanjutnya.







