Ombudsman Perwakilan Banten Paparkan Hasil Kinerja Tahun 2019

by -1896 Views

Untuk itu, Teguh menghimbau kepada masyarakat ketika melakukan transaksi KPR dengan bank manapun, namun lebih khusus lagi dengan BTN.

Untuk memastikan bahwa agunan mereka baik berupa sertifikat hak milik maupun HGB telah di pecah dari sertifikat induk developer.

“Jangan tergiur dengan bantuan bank yang menyatakan masalah sertifikat nanti menyusul dan dibantu penyelesaiannya. Jangan seperti yang terjadi sekarang, ketika sertifikat tersebut tidak diberikan oleh bank pemberi KPR, nasabah diharuskan berjuang sendiri untuk mendapatkan sertifikatnya” ujarnya.

Selain menghimbau, Teguh juga menyarankan warga yang mengalami hal yang sama untuk melapor ke Ombudsman agar penyelesaianya biss dilakukan sistemik.

“Kasus ini memang paling besar terjadi di Banten, tapi di wilayah pengawasan saya yang lain yaitu Jakarta Raya, kasus seperti ini juga terjadi” tegasnya.

Selain akan melakukan pemanggilan kepada BTN Banten, Ombudsman Banten juga akan melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri untuk temuan mereka atas banyaknya sertifikat yang belum di berikan kepada nasabah tapi mereka takut melapor ke Ombudsman.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.